#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Orang Tua Siswa Miskin Diminta Proaktif Daftarkan BSM

#

Jakarta -- Pemerintah pada tahun ini kembali menyalurkan dana bantuan siswa miskin (BSM). Mekanisme penyalurannya sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu sekolah yang melakukan pendataan siswa miskin maka pada tahun ini orang tua siswa miskin diminta proaktif mendaftarkan anaknya mengikuti program BSM.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah mendorong orang tua siswa miskin untuk mendaftarkan anaknya mengikuti program BSM. Dia mengatakan, kepala rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) diminta mendaftarkan anaknya ke sekolah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai menerima BSM.

“Ini dilakukan untuk memberikan rangsangan kepada orang tua mengirimkan anaknya ke sekolah,” katanya pada Sosialisasi Kebijakan Pengurangan Subsidi BBM dan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S), serta Program Khusus Lainnya di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis, (20/06/2013).

Musliar mengatakan, KPS sudah dikirim dan diharapkan paling lambat diterima keluarga sasaran pada akhir Juni. Orang tua, kata dia, kemudian menyerahkan KPS disertai dengan kartu keluarga ke sekolah. “Selanjutnya, kepala sekolah/madrasah menentukan calon penerima BSM berdasarkan KPS,” katanya.

Mekanisme Pendistribusian KPS :

o   TNP2K menerbitkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) berdasarkan Basis Data Terpadu.

o   Kemudian melalui PT. POS, KPS tersebut didistribusikan ke rumah tangga sasaran.

o   Anggota keluarga penerima KPS yang masih sekolah melaporkan ke sekolah.

o   Sekolah merekap KPS dan melaporkan ke dinas pendidikan kab/kota.

o   Dinas pendidikan kab/kota meneruskan ke dinaspendidikan provinsi.

o   Dinas pendidikan provinsi meneruskan ke pusat (direktorat sesuai jenis sekolah)

o   Pusat menerbitkan SK penerima BSM dan menyalurkan dana sesuai mekanisme yang ada.

BAGAIMANA PROSES REKAP KARTU(KPS MAUPUN KARTU CALON PENERIMA BSM) DARI SEKOLAH/MADRASAH KE DINAS PENDIDIKAN/KANKEMENAG KAB/KOTA & PROVINSI?

 

Setelah siswa menyerahkan Kartu beserta bukti tambahan ke Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah bersama Komite Sekolah/Madrasah akan memutuskan Calon Penerima BSM yang berasal dari KPSdan/atau Kartu Calon Penerima BSM diatas, untuk kemudian seluruhnya dimasukkan  ke dalam Formulir Rekap Kartu (Formulir 1 - Rekap Nama Anak Calon Penerima BSM).

 

Kepala Sekolah/Madrasah bersama dengan Komite Sekolah/Madrasah juga dapat mengusulkan nama anak lain yang dianggap pantas mendapatkan BSM (diluar penerima KPS) untuk kemudian dimasukkan ke dalam Formulir Rekap Usulan (Formulir 2).

 

Kriteria anak lain yang dianggap pantas mendapatkan BSM seperti tersebut  diatas adalah:

·          Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;

·    Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai Pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau;

·         Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;

·         Yatim dan/atau piatu, atau;

·         Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).

 

Kepala Sekolah/Madrasah menyerahkan Rekap Sekolah/Madrasah kepada Dinas Pendidikan/Kankemenag Kab/Kota paling lambat pada akhir Juli 2013.

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  4381 kali