Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran Tahun 2017, Direktorat Pembinaan SMA melalui pola pembiayaan dekonsentrasi telah melimpahkan tugas dan program pembinaan SMA kepada Pemerintah Daerah Provinsi disertai dengan pengalokasian dananya. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dalam penyusunan rencana program yang didasari dari hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program dekonsentrasi dalam menerapkan mekanisme pelaksanaan kebijakan dan program ke depan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diselenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Tindak implementasi program, sekaligus untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi SMA tahun 2016.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan selama tiga hari di hotel Indoluxe Jogjakarta dari tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2017 ini diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Muammar Surawidarto, Kepala Seksi Program. Dalam laporannya disampaikan bahwa daya serap dekonsentrasi SMA tahun 2016 mencapai 96,7%, masih di bawah target kinerja. Namun demikian ada prestasi yang membanggakan yaitu15 provinsi mencapai daya serap 100%, meliputi provinsi Jawa Tengah, Jogjakarta, Aceh, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, NTB, Banten, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Diharapkan tahun 2017 prestasi tersebut dapat dipertahankan. Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Direktorat PSMA dengan provinsi ini dilaksanakan sebagai koordinasi awal Pelaksanaan Program Dekonsentrasi 2017 serta mengidentifikasi dari dini masalah yang dihadapi dalam rencana pelaksanaan program dekonsentrasi.
Selain itu, Muammar juga menyampaikan tentang tujuan kegiatan rapat koordinasi tersebut, yang mencakup sosialisasi kebijakan standar biaya tahun 2017, kebijakan penganggaran tahun 2017, kebijakan program dan anggaran Kemendikbud tahun 2017, Kebijakan Direktorat PSMA tahun 2017, Kebijakan Program Peserta Didik Direktorat PSMA tahun 2017, Informasi Peningkatan Kinerja Team Work Dekonsentrasi SMA Tahun 2017, Penyusunan rencana tindak program dekonsentrasi SMA tahun 2017 serta penyusunan rencana penyerapan anggaran program dekonsentrasi SMA tahun 2017.Setelah laporan panitia, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan sambutannya sebagai tuan rumah.
Kegiatan Penyusunan Rencana Tindak Program Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2017 dibuka oleh Direktur PSMA, Purwadi Sutanto. Dalam sambutannya Purwadi menyampaikan perlunya mengecek kembali P3D (prasarana, pembiayaan, personel dan dokumen). Dana SMA yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota untuk kemudian disampaikan ke sekolah, setelah diterbitkannya UU 23 maka SMA menjadi kewenangan provinsi, dengan dua pola penyaluran, yaitu sekolah swasta dapat menggunakan pola hibah, sedangkan sekolah negeri dengan belanja langsung (BL) dengan syarat sekolah membuat rancangan perencanaan setahun.
Direktur PSMA juga mengingatkan agar terus mendorong anak-anak, terutama anak yatim, agar memperoleh KIP sehingga mendapat akses terhadap pendidikan. Sementara itu, terkait dengan penyusunan rencana tindak, diharapkan agar kendala-kendala yang ada pada tahun sebelumnya diatasi dengan strategi-strategi baru sehingga program satu tahun ke depan dapat berjalan baik tanpa kendala.
Hari kedua kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai Kebijakan Program Direktorat PSMA yang disampaikan oleh Kasubdit Program dan Evaluasi, Suhadi, dilanjutkan dengan penyampaian tentang jadwal-jadwal kegiatan Subdit Peserta Didik untuk tahun 2017 yang disampaikan oleh Kasubdit Peserta Didik, Suharlan.
Kegiatan yang diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) serta staf teknis RKA-K/L dari 34 provinsi ini selanjutnya diisi dengan kerja kelompok untuk menyusun Rencana Tindak Program Dekonsentrasi SMA Tahun Anggaran 2017. Peserta terbagi menjadi lima kelompok kerja yang kemudian menghasilkan laporan hasil kesepakatan kelompok dan output hasil kegiatan diserahkan kepada Kasubdit Suhadi oleh perwakilan masing-masing kelompok.
Penyelenggaraan kegiatan Penyusunan Rencana Tindak implementasi program tingkat provinsi ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi SMA tahun 2016 serta mempelajari masalah atau hambatan yang dihadapi dan menjadi sarana bimbingan dan asistensi teknis pelaksanaan program dekonsentrasi SMA 2017.
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | |
Dilihat |  :  | 330 kali |