#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Workshop Koordinasi Teknis Petugas Penerima dan Pemeriksa Penggandaan dan Pengiriman Blanko Ijazah SMA 2019

#

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional sebagaimana termaktum pada Pasal 8 poin (2) dinyatakan bahwa Anggaran SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B dan Paket C menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal terkait. Berdasar hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan Pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blanko Ijazah melalui Direktorat masing-masing dalam hal ini Penggandaan dan Pengiriman Blanko Ijazah SMA akan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.

Dengan pertimbangan diatas, bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah dan Sertifikasi hasil ujian nasional serta dalam rangka pengaturan penerbitan Ijazah dan Hasil Ujian Nasional perlu peraturan mengenai Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional.

Melaksanakan kebijakan diatas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan pekerjaan penggandaan dan pengiriman blanko ijazah SMA tahun 2019. Agar kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 9 ayat (1) huruf (i) dijelaskan bahwa kewenangan Pengguna Anggaran untuk menetapkan Petugas Penerima dan Pemeriksa Barang lebih lanjut pada pasal 15 ayat 2 yang mengatur mengenai tugas pokok dan fungsi Petugas Penerima dan Pemeriksa di 34 Propinsi.

Tugas Penerima dan Pemeriksa barang sebagaimana tercantum pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada bagian kedelapan pasal 15 ayat 2. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Menindaklanjuti hal diatas maka Direktorat Pembinaan SMA Pada tanggal 29 April – 1 Mei melaksanakan Koordinasi Teknis kepada 68 Orang Petugas Penerima dan Pemeriksa Blangko Ijazazh SMA Tahun 2019 yang berasal dari 34 Provinsi.

Penulis  : 
Editor  :  whika
Dilihat  :  257 kali


#
07-Jan-2025

Lantik Pejabat Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua

#
13-Dec-2024

Direktorat SMA Dorong Sekolah Siap Siaga Hadapi Megathrust

#
12-Dec-2024

Sekolah Berpeluang Tambah Kuota SNBP 2025 dengan Menggunakan E Rapor

#
10-Dec-2024

Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 Resmi Dirilis