#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Program Indonesia Pintar PIP dan Kartu Indonesia Pintar KIP Daftarkan KIP Sebelum 31 Agustus 2016

#

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan sampai tamat pendidikan menengah serta menarik siswa putus sekolah atau siswa yang tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP bukan saja melayani peserta didik di sekolah melainkan juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan. 

Sosialisasi PIP dan KIP di Gorontalo

Dengan adanya program PIP, maka tidak ada alasan untuk tidak belajar di sekolah. Pemerintah, dengan mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), memberikan bantuan dana pendidikan bagi anak-anak di seluruh Indonesia agar mereka mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat. Para pelajar yang telah memiliki KIP dapat memperoleh manfaatnya dengan mendaftarkan KIP tersebut ke sekolah sebelum tanggal 31 Agustus 2016.

Sosialisasi PIP dan KIP di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Dikdasmen telah melakukan sosialisasi PIP dan KIP ke berbagai provinsi. Sasaran PIP adalah anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:

  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  7. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  9. Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
  10. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman

Adapun mekanisme pengusulan peserta didik pemegang KIP dapat dilihat pada ilustrasi berikut:

Bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP, mekanisme pengusulannya adalah sebagai berikut:

Pelajar yang ditetapkan sebagai penerima dana Indonesia Pintar selanjutnya dapat mencairkan dana tersebut ke bank. Untuk jenjang SMA, besarnya dana adalah Rp 500.000 per semester. Tata cara pengambilan dana PIP  dapat dilihat pada gambar berikut: 

Dana PIP 2016 dimaksudkan agar dimanfaatkan siswa untuk pembelian buku dan alat tulis, pembelian pakaian dan perlengkapan (sepatu, tas, dll.), transportasi peserta didik, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi (UJK) jika beasiswa UJK tidak mencukupi/magang/penempatan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal. Penerima KIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.

Sosialisasi PIP dan KIP di Kabupaten Merangin, Jambi

Dengan diterapkannnya PIP maka diharapkan terjadi peningkatan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk meringankan biaya personal pendidikan sehingga dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 

 Sosialisasi PIP dan KIP di Nusa Tenggara Barat

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  579 kali


Sosialisasi Program Indonesia Pintar PIP dan Kartu Indonesia Pintar KIP Daftarkan KIP Sebelum 31 Agustus 2016

#

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan sampai tamat pendidikan menengah serta menarik siswa putus sekolah atau siswa yang tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP bukan saja melayani peserta didik di sekolah melainkan juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan. 

Dengan adanya program PIP, maka tidak ada alasan untuk tidak belajar di sekolah. Pemerintah, dengan mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), memberikan bantuan dana pendidikan bagi anak-anak di seluruh Indonesia agar mereka mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat. Para pelajar yang telah memiliki KIP dapat memperoleh manfaatnya dengan mendaftarkan KIP tersebut ke sekolah sebelum tanggal 31 Agustus 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Dikdasmen telah melakukan sosialisasi PIP dan KIP ke berbagai provinsi. Sasaran PIP adalah anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan: 

  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  7. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  9. Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
  10. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman

Adapun mekanisme pengusulan peserta didik pemegang KIP dapat dilihat pada ilustrasi berikut:

Bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP, mekanisme pengusulannya adalah sebagai berikut:

Pelajar yang ditetapkan sebagai penerima dana Indonesia Pintar selanjutnya dapat mencairkan dana tersebut ke bank. Untuk jenjang SMA, besarnya dana adalah Rp 500.000 per semester. Tata cara pengambilan dana PIP  dapat dilihat pada gambar berikut: 

Dana PIP 2016 dimaksudkan agar dimanfaatkan siswa untuk pembelian buku dan alat tulis, pembelian pakaian dan perlengkapan (sepatu, tas, dll.), transportasi peserta didik, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi (UJK) jika beasiswa UJK tidak mencukupi/magang/penempatan kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal. Penerima KIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan. 

Dengan diterapkannnya PIP maka diharapkan terjadi peningkatan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk meringankan biaya personal pendidikan sehingga dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 

Sosialisasi PIP dan KIP di Nusa Tenggara Barat

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  579 kali